Pengalaman Menikah Di Luar Wilayah NKRI
Kali ini saya akan menuliskan pengalaman administratif saya yang melangsungkan pernikahan dengan suami saya seorang WNA di luar wilayah NKRI. Dalam hal ini kami melangsungkan pernikahan sipil kami di Bangkok, Thailand.
Pertama-tama yang dilakukan sebagai persiapan adalah dengan menghubungi atau mengirimkan email yang ditujukan kepada KBRI negara yang akan dituju untuk menikah (saya mengirim email ke KBRI Bangkok) untuk menanyakan apa saja persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di Bangkok. Selang sehari, saya mendapatkan email balasan yang isinya mencakup persyaratan untuk menikah di Bangkok, sebagai berikut :
- formulir N1- N4 yang didapatkan dari kantor desa atau kelurahan
- surat keterangan rekomendasi akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah NKRI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- KTP asli dan fotokopi
- Paspor asli dan fotokopi
- fotokopi paspor suami
- mengisi formulir permohonan menikah di KBRI
Untuk mendapatkan surat N1 sampai N4 diperlukan surat pengantar RT Dukuh, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, dan pas foto. Prosesnya singkat asalkan semua syarat ada dan lengkap.
Sesampainya di Bangkok, kami menuju ke KBRI Bangkok untuk memasukkan semua persyaratan dan mengisi formulir. Formulir tersebut salah satu kolomnya adalah mencantumkan 2 orang saksi (references) serta alamat di Indonesia sesuai KTP, waktu itu saya meminta tolong pinjam data salah satu keponakan saya dan teman saya. KBRI tidak meminta fotokopi KTP mereka. Sehari setelahnya, saya mendapatkan surat keterangan untuk menikah (letter to prove that we are free to marry) dari KBRI yang dapat digunakan untuk melangsungkan perkawinan sipil di Bangkok.
Sebenarnya untuk warga lokal Thailand, proses untuk menikah sangatlah mudah, yaitu mereka dapat pergi ke kantor catatan sipil setempat dan mendapatkan akta perkawinan. Namun, bagi orang asing, semua dokumen dan persyaratan yang ada harus diterjemahkan ke dalam bahasa dan aksara Thailand, dan harus dilegalisir oleh Ministry of Foreign Affairs. Bagi kami, yang sama sekali buta aksara Thailand dan tidak dapat berbahasa Thailand, menggunakan jasa penerjemah yang juga penyedia jasa bantuan administratif untuk perkawinan orang asing merupakan satu-satunya pilihan yang tepat. Menilik alur yang cukup rumit dan sangat sedikit orang Thailand yang berbahasa Inggris, jadi kami meminta bantuan kepada jasa penerjemah untuk menguruskan birokrasi pernikahan kami.
Adapun persyaratan (keseluruhannya harus menggunakan bahasa Thailand dan aksara Thailand) yang diminta oleh Ministry of Foreign Affairs yang diperlukan untuk dapat melangsungkan pernikahan sipil di Thailand adalah :
- surat affidavit yang menyatakan bahwa kedua belah pihak bebas untuk menikah (single dan tidak terikat perkawinan yang lain) yang dikeluarkan oleh kedutaan besar masing-masing negara dan harus dilegalisir oleh Deplu.nya Thailand.
Karena sebelum menikah, mas suami harus ngurus afidavitnya di homecountrynya sana, Kroasia. Jadi untuk mendapatkan semacam N1 sampai N4 versi Kroasia begitu. Yang harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dari Bahasa Kroasia ke Bahasa Inggris. Dan harus dilegalisir oleh Kedubes Thailand. Sayangnya, di Kroasia tidak ada Kedubes Thailand, yang ada hanya konsuler Thailand saja. Sehingga mas suami harus melawat ke negara sebelah, yaitu Hungaria di mana Kedubes Thailand tersebut berada, yaitu di Budapest. Dari situlah afidavit mas suami dilegalisir dan siap dibawa ke Thailand.
Tidak sampai di situ, sewaktu di Bangkok, kami berusaha mencari konsuler Kroasia untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dimiliki mas suami sudah lengkap dan dapat digunakan untuk menikah. Pencarian konsuler inipun sungguh menyita waktu, energi, dahaga, esmosy, gosong panasan mlaku adoh, karena lokasi konsuler ini sudah berpindah. Dan agak sulit mendapatkan lokasi konsuler yang terbaru karena nomor telepon pun nomor telepon bodong. Dan lagi, banyak orang Thailand ga bisa bahasa Inggris, jadi kami hampir menangis sedih haru karena tidak jua menemukan konsuler Kroasia ini. Usut punya usut, ternyata kantor baru konsuler ini terletak di lantai 23 Jewellry Building alias gedung permata gitu, isine bakul perhiasan kabeh. Duh Gustiiii..
Dan sesampainya di sana, ternyata oh ternyata..... Kantor konsuler tersebut berukuran lebih kecil dari ruang keluarga kami, dan baunya apek seperti gudang. Kardus-kardus bertumpukan di mana-mana, tumpukan surat kabar dan majalah dari jaman bahola yang mengesankan itu sebagai ruangan rosok ketimbang kantor konsuler Kroasia. Dan Bapak Konsulernya juga uda tua dan temperamen gitu, bikin atut. Dan mengatakan kalau mas suami tidak dapat menikah di Thailand karena fotokopi paspornya harus dapat legalisasi cap dari Kedubes Kroasia di Jakarta. Buju buneeengggg, apa ya si bapak ini ga ada stempel konsuler gitu? Apa iya harus ke Jakarta dulu atau ngirim surat ke Jakarta cuma buat ngecap fotokopi paspor mas suami? Kami memutuskan untuk kembali dulu mengatur strategi.
Untungnya, jasa penerjemah memberikan solusi dengan mengusahakan menggunakan fotokopi paspor tanpa stempel Kedubes Kroasia di Jakarta. Karena surat afidavit mas suami sudah dilegalisir oleh Kedubes Thailand di Budapest, Hungaria. Dan fyuhhhh, ternyata tidak perlu cap Kedubes Kroasia di Jakarta. Singkatnya, si Bapak konsuler ini ga dong sama kerjaannya. Mungkin sudah terlalu lama berkecamuk dengan tumpukan surat kabar dan majalah lawas :)
- fotokopi paspor kedua belah pihak yang dilegalisir oleh kedutaan besar negara masing-masing. Ada biaya legalisir fotokopi dokumen di KBRI Bangkok
- dua orang saksi kewarganegaraan Thailand
Jasa penerjemah tersebut yang menerjemahkan, mengantar dokumen ke beberapa kantor di Bangkok untuk legalisasi dan registrasi, menyediakan saksi dua orang Thailand, dan mencarikan distrik catatan sipil di mana pencatatan pernikahan dapat dilakukan. Jadi kami hanya tinggal menunggu informasi dari mereka melalui email mengenai distrik catatan sipil di mana pernikahan akan dilangsungkan.
Setelah distrik capil didapat, kami membuat perjanjian dengan membawa paspor asli masing-masing pihak. Sayangnya, mas suami saya lupa membawa paspor asli kami berdua karena tertinggal di hotel. Jadi dia terpaksa pulang kembali naik ojek yang cuma nganterin dia ke ujung gang doang (mending mlaku wae) dan disambung naik taksi yang di kala itu kota Bangkok macetnya duh deeekk, marai kemringet lan ngelak (ini pengalaman lucu abis) untuk mengambil paspor asli kami berdua. Sesampainya di hotel, mas suami sudah bilang ke pak supir taksi, untuk menunggu sebentar, jangan pergi, soalnya mas suami hanya mau mengambil paspor terus kembali lagi ke taksi. Itulah mengapa mas saya belum membayar taksinya, agar pak supir nunggu dia di bawah sebentar. Ehh ternyata sesampainya mas suami ke bawah, clingak clinguk kanan kiri, ternyata taksinya sudah pergi. Meninggalkan mas suami dan belum dibayar :'), sampai mas suami bertanya sama sekyuriti hotel, kata sekyuriti hotel, pak taksi langsung tancap gas dan pergi. Hadeeehh, akhirnya mas suami bilang ke pak skyuriti kalau taksinya balik lagi, nanti mau bayar taksi, soalnya belum dibayar :'), takut pak supir taksi dateng balik ngamuk-ngamuk dan vandalisme hotel yang ga tau apa-apa :').
Setelah kembali menerjang kemacetan dan menandatangani akta, kamipun resmi menikah dan telah dicatatkan peristiwa pernikahan kami di kantor catatan sipil tersebut.
Tak berakhir di situ, akta perkawinan yang ditulis menggunakan aksara Thailand dan bahasa Thailand harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dilegalisasi kembali oleh Ministry of Foreign Affairs dan KBRI Bangkok. Setelah dokumen tersebut diterjemahkan dan dilegalisir, barulah meminta surat permohonan pencatatan perkawinan yang dikeluarkan oleh KBRI Bangkok. Surat pencatatan perkawinan ini disimpan baik-baik dan dilaminating sebagai bukti pelaporan perkawinan di luar wilayah NKRI.
Setibanya di Indonesia, pernikahan kami tadi harus dilaporkan ke kantor catatan sipil dengan syarat :
- surat bukti lapor perkawinan dari KBRI asli dan fotokopi
- fotokopi akta pernikahan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
- fotokopi paspor suami
- pas foto hitam putih berdua 4x6 sebanyak 2 lembar
Setelah itu, barulah kami mendapatkan Surat Pencatatan Perkawinan di Luar Wilayah NKRI dari Dindukcapil Kabupaten Gunung Kidul (waktu itu KTP saya Gunung Kidul). Surat ini jangan sampai hilang, terkruwes-kruwes, kena minyak gorengan, atau kecakar kucing. Langsung pres laminating simpan di folder surat berharga.
Setelah itu, karena kami subjek perkawinan campur, sehingga kami harus melaporkan perkawinan kami di kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta. Syaratnyaa adalah :
- fotokopi KTP dan KK
- fotokopi paspor suami
- fotokopi surat lapor nikah dari KBRI Bangkok
- fotokopi surat pencatatan perkawinan dari Capil
- membuat surat permohonan bermaterai
- mengisi formulir Perdim yang disediakan di meja resepsionis kantor imigrasi.
Setelah itu, kami dapat surat pelaporan dari imigrasi. Sama, langsung pres laminating, simpen di tempat yang aman haha.
Begitulah sekelumit pengalaman kecil kami menikah di Bangkok, yang lucu-lucu was-was tegang-tegang cumeplong akhirnya. Semoga bermanfaat bagi yang memerlukan :)
Ya ampun beb gemes dengernga. Hihihi. Semoga langgeng dan kokoh bakoh ya rumah tangganya beeeb.
ReplyDeleteBtw kenapa memilih Bangkok? đ
Soalnya kami penghayat kepercayaan, dan untuk administrasi perkawinan penghayat di Indonesia masih dalam godhokan legislasi, jadinya kami memilih untuk melakukan perkawinan di Bangkok. Di mana tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 yang menyatakan bahwa semua perkawinan yang dilakukan di luar wilayah NKRI, asalkan secara hukum negara yang bersangkutan adalah sah, maka di Indonesia perkawinan tersebut adalah perkawinan yang legal :)
ReplyDeleteMau tanya kak ,kira2 habis biaya brp yam?
ReplyDeleteKk boleh minta contact nya atau IG nya saya mau tanya contact jasa penerjemahnya d thailand. đđťđđťđđť Tolong di balas ya kkđđťđđť
ReplyDeleteKak untuk dapat N1-N4 yang diminta data dari salah satu pasangan atau perlu keduanya?
ReplyDeleteKak saya rencana nikah di thailand, tapi agak sulit untuk mencari infonya, boleh tanya” kak?
ReplyDelete