Pengalaman Membuat ITAS untuk Suami WNA Sponsor Istri
Selamat siang menjelang sore bagi penduduk bumi sekalian. Sekarang saya ingin menuliskan pengalaman kami berdua (saya sama mas suami WNA) dalam mengurus ITAS (Ijin Tinggal Asing Sementara) yang durasinya 1 tahun. Kami mengurus semuanya dari A sampai Z sendirian, tanpa melalui agen ataupun calo. Mas suami saya seorang WNA berkebangsaan Kroasia, dan untuk dapat tinggal di Indonesia bersama istrinya yang cerewet ini, maka dia memerlukan ijin tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini Dirjen Imigrasi yang dinaungi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
ITAS sponsor istri dapat diperoleh melalui alih status ijin tinggal atau menggunakan VISA TELEX 317 yang digunakan untuk penyatuan keluarga. Perlu diingat, hanya dua macam visa tersebut yang dapat dialihkan menjadi ITAS. Kalau pasangan anda memiliki VOA (visa on arrival) atau free visa, maka tidak dapat dialihstatus menjadi ITAS. Nah, di sini saya tidak akan membahas alih status dari visa telex 317, karena kami mengalihkan status tinggal sementara mas suami dari Visa Sosial Budaya ke ITAS. Bagaimana sih alurnyaa? Mari dimari...
Pertama, mas suami harus apply visa sosial budaya dulu waktu dia masih di Zagreb, Kroasia. Visa sosbud ini bisa diperoleh di KBRI Zagreb dan membayar sebanyak USD 50. Salah satu syarat mendapatkan visa sosbud ini, harus ada surat undangan atau sponsor bermaterai 6000 dari Indonesia yang intinya menerangkan nama sponsor, alamat sponsor, pekerjaan sponsor, email atau nope sponsor dan juga diterangkan data-data basic WNA yang akan disponsori. Plus, jangan lupa ditulis juga kalau mau di Indonesia dari tanggal berapa sampai tanggal berapa dan tinggal di mana. Setelah visa sosbud diperoleh dan ditempel di halaman paspor, tinggal tunggu sampai di Indonesia. Oiya, untuk pertama kali apply, visa sosbud ini diberikan selama 60 hari dan dapat diperpanjang sampai 4 kali dengan pemberian waktu ijin tinggal sekali perpanjangan adalah 30 hari.
Sesampainya di Indonesia, kami sih santai-santai aja, sambil adaptasi sama lingkungan pasar, malioboro, burjo, angkringan, soto, mie ayam, mirota batik, kuliner babi dsb :D. Nah, saya ingat sih kalau mau apply KITAS yang ga perlu bayar bisa dilakukan dalam tempo 30 hari setelah kedatangan di Indonesia. Kita mah waktu itu santai aja, soalnya visa sosbud mas suami sampai 60 hari. Nah, iseng-isenglah kita ke imigrasi untuk tanya-tanya seputar KITAS. Ternyata, untuk pelayanan WNA di Kantor Imigrasi kelas 1 Jogja ada di bagian dalam samping. Dan waktu itu, saya bertemu seorang staff yang baik dan sangat membantu, yang namanya mas Rachmat. Mas Rachmat dengan sabarnya menjawab pertanyaan kami seputar KITAS, dan ternyata saya baru ngeh yang dimaksud 'bayar' itu apa.
Jadi KITAS hanya bisa diapply 2 minggu sebelum visa sosbud berakhir, kalau applynya mepet-mepet tanggal berakhirnya visa sosbud, maka harus perpanjangan visa sosbud dulu (yang akan digranted 30 hari). Dan mas Rachmat mengatakan bahwa untuk alamat domisili saya sebaiknya dipindah dulu dari Kabupaten Gunung Kidul ke Kabupaten Bantul agar lebih mudah dan sesuai dengan di lapangan. Oiya untuk sekali perpanjangan visa sosbud bayar totalnya Rp 355.000,00 dengan rincian 300rebo buat perpanjangan visa dan 55rebo buat administrasi elektronik (ambil foto, tanda tangan di tab, fingerprints) selama 4 hari kerja. Bayare gampang, di depan kantor imigrasi ada mobil pos keliling, bayar di situ pake cash (ga nerima kartu-kartuan).
Cing ciripit cut the story short, nah ini dia persyaratan yang dibutuhkan untuk alih status ijin tinggal visa sosbud ke ITAS sponsor istri :
- mengisi formulir Perdim (ada 4 formulir berbeda yang harus diisi),
- fotokopi KTP el istri
- fotokopi KK istri
- surat pernyataan bermaterai sponsor
- surat permohonan alih status visa sosbud ke ITAS
- surat keterangan domisili bermaterai yang ditandatangani suami-istri, diketahui RT-dukuh dan kelurahan atau desa
- surat keterangan tinggal bersama dalam satu rumah yang ditandatangani suami-istri, diketahui RT-dukuh, kelurahan atau desa, dan kecamatan
- fotokopi akta perkawinan
- fotokopi surat lapor perkawinan dari KBRI (untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri)
- fotokopi surat pencatatan perkawinan dari Capil
- fotokopi surat lapor perkawinan dari Imigrasi
- fotokopi paspor suami dan paspor asli suami
- pas foto berwarna latar belakang merah 3x4 satu lembar ditempel di salah satu formulir perdim
Nah seperti perpanjangan visa sosbud, pembayaran (2 minggu setelah dokumen dimasukkan ke loket) bisa dilakukan di mobil pos keliling depan kantor imigrasi yaitu sebesar Rp 2.055.000,00 tidak kurang tidak lebih. Biaya tersebut mencakup ITAS 1 tahun sebesar 1juta, Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) setahun 1 juta, dan biaya administrasi elektronik 55rebo.
Setelah nota pembayaran diganti oleh kuitansi, maka paspor mas suami akan ditahan di kantor imigrasi selama proses alih status dilakukan. Setelah itu, beberapa hari kemudian, tiba-tiba saya ditelepon oleh staf imigrasi yang ingin datang ke rumah. Padahal waktu itu saya dan mas suami akan ke rumah sakit untuk kontrol kehamilan. Dan ketika saya tanya pak staf imigrasi tersebut kalau bisa datang keesokan harinya, beliau ternyata sudah meluncur otw ke rumah, yasudah reschedule kontrol dokternya. Nah tidak lama setelah pembicaraan telepon berlangsung, datanglah dengan mobil isuzu panther plat hitam warna hitam. Ternyata ada dua orang staf imigrasi berbaju sipil yang datang ke rumah. Hanya menanyakan sudah berapa lama tinggal di rumah ini, apa pekerjaan saya, dan mengambil foto saya dan mas suami di depan rumah dengan salah satu staf imigrasi. Well, sebenarnya kunjungannya kurang dari 10 menit. Jadi kami memutuskan untuk kontrol kehamilan setelahnya, tapi setelah kami menelepon rumah sakit, dokter Okta libur hari itu. Yaudah deh, akhirnya kita kulineran aja :').
Setelah itu, pada tanggal 12 April, kami disms pihak imigrasi untuk mengambil surat ke kantor imigrasi. Ternyata, ada sebendel surat dari imigrasi yang harus kami kirimkan ke Kanwil Kemenkumham Yogyakarta yang alamatnya di Gedong Kuning. Setibanya di sana, kami langsung menuju lantai dua bagian keimigrasian setelah dipandu oleh mbak-mbak resepsionis yang ramah dan sumeh. Nah di sana kami bertemu dengan ibu-ibu separuh baya yang baik cekatan ga basa basi. Cak cek cak cek langsung kami diberi tanda terima dan mohon disimpan untuk pengambilan surat pada tanggal 17 Aprilnya.
Alhasil, saya melahirkan adek bayi tanggal 14 April, jadi waktu pengambilan surat Kemenkumham ini kami ingin meminta tolong jasa gojek. Sudah kami bayar mas gojeknya, ternyata sampai tujuan saya ditelpun sama mas gojek mengatakan bahwa pengambilan surat tidak dapat diwakilkan (bisa sih, tapi kudu pake surat kuasa bermaterai), akhirnya ya sudah, mas gojek balik ke rumah saya mengembalikan nota tanda terima. Alhasil, keesokan harinya mas saya naik gojek mengambil surat dari Kemenkumham. Dan ternyata surat dari Kemenkumham itu harus dikirim kilat sehari pake kurir (pos, tiki, jne, atau je en te juga bisaa) ke Dirjen Imigrasi Rasuna Said Jakarta.
Nah langsunglah si mas suami ke kantor pos deket rumah untuk mengeposkan surat, saya di rumah menemani si kecil :D. Ternyata oh ternyata, karena waktu itu yang melayani pos ibu simbah-simbah dan ga bisa bahasa inggris, dan mas saya bahasa indonesianya juga kagok-kagok, maka apa yang terjadi terjadilah hahaa.. Si ibu bilang ke mas suami saya untuk 'tunggu, tunggu dulu yak' dengan logat ngapak renyahnya, nah mas saya ngertinya 'tugu'. Nah dia pikir suratnya harus diposin di pos tugu hahaha.. mbuh neng ndi kuwi.. ngertiku pos besar hahaa. Saya tahu kejadian ini beberapa hari kemudian karena ibu pos cerita ke saya waktu saya bayar listrik haha..
Akhirnya mas saya pulang balik, surat masih di tangan. Sayapun berfikir mas saya harus ke kantor pos tugu untuk mengeposkan surat haha. Tapi berhubung kami ga tau dan ga mau tau si kantor pos tugu ini, akhirnya saya minta tolong mas suami untuk pergi ke JNE dekat prapatan itu. Fyuhh, akhirnya terkirim juga pake paket YES (Yaqin Esok Sampek) haha 35rebo. Bener, keesokan harinya mas saya dismsin kalau surat sudah sampai dan diterima staf Dirjen Imigrasi (inilah nilai plus JNE, mereka ngasih kita update dokumen dah sampai dan diterima pa belom).
Kami masih ingat bagaimana ibu Kemenkumham kanwil bilang, setelah surat diposkan ke Jakarta, nanti coba sms imigrasi jogja ITASnya udah dikabulkan belom. Dua minggu setelah kami mengirim surat ke Jakarta, kami mengirim sms ke imigrasi Jogja. Terkirim sih, cuma ga pernah dibalas (mungkin semua staf sibyukk).
Hari berganti hari, minggu berganti minggu, bulan berganti bulan....
Sampai pada akhirnya kami memutuskan untuk menanyakan ITAS mas suami ke imigrasi bersamaan dengan lapor lahir anak kami ke imigrasi. Ternyata mas Rachmat pelayanan WNA lagi diklat di Jakarta, yasudah, kami berjumpa dengan Mbak Intan, yang ga kalah membantu dan ramah :D. Jadi beliau mengatakan kepada mas suami untuk mengecek spam email. Tentu saja email di spam akan terhapus otomatis setelah 30 hari. Ternyata setelah cek spam email, ga ada jua, akhirnya mbak Intan minta Dirjen Imigrasi pusat untuk mengirim ulang ITAS elektronik ke email mas suami dan email saya. Dan beliau berbaik hati memberikan nomer whatsapp beliau jikalau email belum masuk.
Voilaaa.. siangnya email masuk ke spam email saya. Segera saya forwardkan ke email mas suami untuk dicetak dan dilaminating. Karena ternyata mas suami tetap tidak mendapatkan emailnya. Akhirnya setelah berbulan-bulan tanpa paspor, mas suami mendapatkan paspornya kembali dari imigrasi. Fyuhhh..
Sebetulnya kalau ITAS elektroniknya masuk ke inbox sebagai starred atau important, itu akan lebih baik, karena kita juga ga selalu ngecek spam. Dan setelah 30 hari spam akan terhapus otomatis.
Nah, itu sekelumit pengalaman pribadi kami dalam mengurus ITAS. TANPA CALO TANPA AGEN, SEMUA MULUSSSS ASALKAN SEMUA SYARAT LENGKAP LENGKIP DAN SESUAI DENGAN DI LAPANGAN :D, semoga bermanfaat bagi siapa saja yang memerlukaann ;)
Halo mbak, boleh tau KK yang mbak pake dulu itu udah KK dg status terbaru mbak apa belum ya?
ReplyDelete