Pengalaman Mutasi Kependudukan Antar Kabupaten per Maret 2018

Selamat siang selepas tadi malam sampai dini hari terjadi fenomena gerhana bulan. Sekarang saya ingin berbagi pengalaman perpindahan kependudukan antar kabupaten yang saya lakukan bulan Maret kemarin. Hal ini sekaligus memperbaharui data saya di database kependudukan saya, yang mencakup perubahan status perkawinan, perubahan agama, dan perubahan alamat. Dan ini sangat penting ketika kita melakukan suatu perpindahan dari suatu daerah ke daerah yang lain. Kemarin saya berpindah dari KTP Kabupaten Gunung Kidul menuju KTP Kabupaten Bantul.

Sebetulnya ada dua prosedur yang dilakukan untuk kepentingan ini, yaitu prosedur pengurusan surat pindah dan prosedur pengurusan pindah datang. 

Untuk prosedur pengurusan surat pindah alurnya sama, dimulai dari meminta surat pengantar dari RT-dukuh di tempat asal. Seperti biasa, lampirkan fotokopi KTP dan KK. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT-dukuh, dilanjutkan ke kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan formulir yang diisi oleh petugas kantor desa atau kelurahan. Formulir ini berisikan nama penduduk yang akan berpindah, alamat baru yang dituju, nama kepala keluarga, nomor NIK, nomor KK, dan sebagainya. 

Selanjutnya formulir yang telah ditandatangani pak lurah atau desa tersebut dibawa ke kantor kecamatan bersamaan dengan KTP el asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi. Di kantor kecamatan tersebut, data penduduk yang akan berpindah dimasukkan ke dalam database online kependudukan dan memutasikan data yang kita miliki ke kabupaten Bantul. Setelah mendapatkan surat pengantar dari kecamatan dan data kita dientri secara online, barulah kita menuju Dindukcapil di tingkat Kabupaten.

Di kantor capil ini, kita akan diberikan surat pengantar mutasi kependudukan yang ditujukan untuk Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten yang dituju (dalam hal ini Kabupaten Bantul). Selain surat pengantar mutasi, KK asli yang kita bawa akan dikembalikan lagi kepada kita dengan sudah dicoretnya nama kita dari KK tersebut. KK asli yang lama ini kemudian bisa diperbaharui oleh anggota keluarga yang tidak berpindah di kantor kecamatan untuk mendapatkan cetakan KK baru tanpa nama kita di dalamnya. Oiya, KTP el asli kita akan dilampirkan bersamaan surat pengantar mutasi kependudukan.

Untuk selanjutnya, di daerah yang dituju, prosedur pindah datang yang dimulai dari meminta surat pengantar dari RT-dukuh yang isinya meminta pembuatan KTP dan KK baru. Dan saya ingin melakukan pembaharuan data di daerah baru, sehingga di waktu yang bersamaan, saya lampirkan fotokopi akta nikah dan surat pelaporan perkawinan saya. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT-Dukuh. Berikutnya menuju ke kantor desa atau kelurahan, di kantor ini, nanti akan diberikan formulir draft KK baru yang kita isi sendiri sesuai dengan data yang ada. Di sini jangan lupa membawa surat pengantar dari capil daerah sebelumnya. Di tingkatan ini saya sempat bertanya bagaimana cari mengganti kolom agama pada KTP saya, dan oleh petugas kelurahan mengatakan untuk menanyakan langsung ke kantor capil apa saja persyaratannya. 

Dari sini, berkas kemudian dibawa ke kantor capil. Jangan lupa bawa surat pengantar dari desa atau kelurahan, draft KK baru, fotokopi akta nikah dan surat pelaporannya. Kemarin kami berdua menuju kantor capil Bantul di Manding yang jauh sekali. Dan karena kami bukan tipe orang yang bisa bangun pagi, sehingga ketika orang lain sudah siap antre dari pukul 5 pagi, kami baru tiba di lokasi sekitar pukul 11an (sante banget og), dan masih dapat kartu antrian. Dan memang kantor capil itu selalu penuh sesak riuh banyak penjual gorengan, dolanan, dawet, manuk, balon-balonan, terang bulan, materai, simbah-simbah, bocah-bocah, muda-mudi hahaa. Jadi kami selalu beli makan dan minum di kantor dinas pertanian dan perikanan (tempat magang waktu mahasiswa dolo) yang letaknya cuma berseberangan dari kantor capil. 

Biasalaah, karena datangnya uda siang, jadi antrian dipanggil habis istirahat (jam 12 sampai jam 1 siyang). Wis rapopo, sing penting wetenge wareg, ra kaliran, mas bojo iso ngudud. Sante kok, ra dioyak wektu hahaa. Pada akhirnya, nomor antrean dipanggil dan saya serahkan semua berkas, yaitu surat mutasi dari capil Gunung Kidul yang di dalamnya ada KTP el asli saya, fotokopi akta pernikahan dan surat lapor nikah, dan draft KK baru dari desa. Nah, sekalian saya mau tanya bagaimana kalau mau beralih kepercayaan bagaimana prosedurnya.

Untuk mengganti kolom agama pada KTP, ternyata syaratnya cukup mudah, yaitu :
- mengisi surat pernyataan perubahan identitas (F1.05) yang disediakan oleh capil, surat pernyataan ini ditandatangani di atas materai 6000. Pada dasarnya di dalam surat pernyataan ini terdapat beberapa kolom perubahan data antara lain, status perkawinan, alamat, agama, dan jenis kelamin :)
- surat keterangan yang dikeluarkan oleh institusi atau paguyuban penghayat kepercayaan. Dalam hal ini saya memilih Paguyuban Kejawen Sumarah Purbo yang ada di desa Wijirejo, Pandak Bantul. Surat keterangan ini menyatakan bahwa saya sudah berpindah dari agama lama ke penghayat kepercayaan. 

Untuk Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dinaungi oleh Dinas Kebudayaan di masing-masing Kabupaten atau Kotamadya. Jadi Penghayat Kepercayaan tidak termasuk dalam Departemen Agama. Dan kami harus berjalan ke Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul untuk mencari tahu Paguyuban Kepercayaan yang dinaungi secara resmi oleh dinas kebudayaan. Dan di sana kami bertemu dengan pak Tri yang menghubungkan kami dengan mas Joko (putranipun Ki Mardi Yuwana alm sesepuh Sumarah Purbo). Nah, mas Joko inilah yang membuatkan surat keterangan berpindah keyakinan saya.


Setelah semua data terkumpul dan dientri, maka dicetaklah KK baru yang di dalamnya sudah tercetak data yang sudah diperbaharui. Dan saya di KK saya waktu itu sendiri dan jadi kepala suku :D. Mas suami belum dapat dimasukkan ke dalam KK karena status imigrasi mas suami belum ITAP, tetapi masih ITAS. Kalau sudah mendapatkan ITAP, baru mas suami dapat memiliki KTP WNA dan dimasukkan ke KK.  Namun sekarang, anak bayi saya menemani saya di dalam KK kami :D. Untuk KTP el fisik saya belum jadi, so sementara ini pake Surat Keterangan alias KTP sementara berupa selembar kertas dengan cap biru capil Bantul. Jangan lupa disimpen baik-baik :D

Demikian semoga pengalaman ini dapat bermanfaat dan memberikan informasi bagi yang memerlukan. Penulisan blog dilakukan saat adek bayi sedang tertidur pulas sambil saya ngemilin gorengan dan kue hasil mencomot left over potluck tadi malam :D



Comments

Popular Posts